Diana sport magazine – Remaja berinisial CP berusia (22) tahun asal Aceh ditangkap polisi usai mencuri 9 kotak amal Masjid . dan hasil curiannya digunakan untuk bermain di situs gacor terbaru . Polisi berhasil mengamankan 6 kotak aman dan 5 buah gunting yang digunakan pelaku untuk membobol kotak amal .
Sayangnya 3 kotak amal tidak dapat di aman kan , karena sudah di rusak oleh pelaku dan telah di ganti oleh pihak masjid itu sendiri . Polisi yang mengamankan khasus tersebut menyampaikan bahwa pelaku di diamankan di salah satu warnet / warung internet dan di duga sedang bermain situs zeus gacor . Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami CCTV yang merekam aksi kejahatan pelaku .
Khasus ini terungkap setelah di temukan nya CCTV di lokasi kejadian . dari hasil pendalaman dilakukan dari gestur dan bentuk tubuh pelaku di CCTV dan di ketahui identitas pelaku adalah CP . Pelaku CP melakukan aksinya sejak bulan maret sampai bulan april 2022 , di dua lokasi rumah ibada di dekat rumahnya , aksi tersebut di lakukan di 3 lokasi yang berbeda , setelah sang pelaku menyelesaikan aksinya , dia langsung bermain di situs gacor terbaru
Dari rekaman CCTV pelaku mengakui bahwa dia melakukan aksi pencurian di 3 lokasi yang berbeda di mesjit mesjit terdekat , saat beraksi pelaku mencongkel kotak amat menggunakan gunting . Setelah di selidiki pelaku tersebut adalah residivis ( Resiivis adalah salah satu istilah dalam hukum pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) mengartikan residivis sebagai penjahat kambuhan. Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa ) sebelum mendapatkan khasus tersebut , seorang pelaku sebelumnya juda sudah memiliki kecanduan terhadiap permaianan situs gacor terpercaya
CP mengaku kepada polisi nekat mencuri lantaran kecanduan bermain situs gacor maxwin . Dimana uang hasil curian 9 kotak amal tersebut digunakan untuk bermain situs zeus gacor dan untuk membeli baju baju bermerek . Pelaku CP mengaku mengenal judi online sejak MARET 2022 lalu , dikarenakan sempat merasakan kemenanagan , akhirnya muncullah niat untuk mencari uang dengan mencuri , dan berbekal pengalaman pelaku mengincar tempat sepi , yaitu MASJID .
Atas perlakuannya kini CP kini telah di tahan di Polres setempat beserta baranng buktinya , guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku di kenakan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan dalam rumusan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 Ayat (1) ke -3 , dan ke -5 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana .