Diana sport magazine – Seorang pemilik warnet ( warung internet ) dijakarta di tangkap polisi dan terancam sepuluh tahun penjara karena ditetapkan menjadi tersangka setelah memberikan bocoran situs gacor kepada pengunjung warnetnya dan sering kali dijadikan tempat bermain situs online gacor.
“Pemilik warung internet tersebut berinisial OZ (40) dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” kata haris
Haris menyebut pemilik warung internet tersebut meyediakan akun dan fasilitas bagi orang lain untuk bermain situs paling gacor melalui seluler dan di komputer mereka, karena OZ menyediakan fasilitas dan akunnya untuk digunakan pengunjung yang bermain di warnet tersebut untuk melakukan praktek situs online gacor maka OZ kita tangkap dan diamankan ke polres.
Jadi yang tidak punya akun di handphone atau tidak memakai handphone androin bisa menggunakan fasilitas dari tersangka agar bisa bermain bersama sama, jenis permain dan taruhannya pun bermacam macam dari yang puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Polisi juga menemukan ada banyak bukti transaksi yang terletak di meja komputer mau pun dikasir warnet tersebut, akan tetapi saat digeledah OZ saat itu tidak berada dilokasi yang saat itu menjaga warnet itu adalah pekerjanya yaitu Dina (24), dan kami mintai keterangan kepada Dina sebagai saksi yang berada dan sekaligus yang menjaga tempat itu.
Selain mengamankan penyedian tempat polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 12 unit komputer, uang tunai, token Bank BCA, Handphone dan buku tabungan BCA atas nama pelaku,
“Masih ada jejak digitalnya, artinya dari aktivitas permainan situs online gacor melalui jaringan online kami bisa menemukan bahwa memang ada praktik situs online gacor kemudian memfasilitasi pihak lain untuk melakukan aktivitas tersebut.”kata Haris
OZ mengaku sudah hampir tiga tahun menjalani bisnis situs online gacor yang berkedok warnet, OZ mengaku uangnya untuk keperluan sehari hari dan saat dicek pelaku juga ada membeli sebuah kendaraan berupa mobil bekas jenis Honda Jazz tahun 2015 dari bisnis tersebut
OZ ditangkap dirumahnya dijalan Mpok Nori, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, setelah dilakukan upaya penapangkan paksa akhirnya pelaku langsung diamankan, setelah pelaku di bawa kekantor untuk kita introgasi dan mejalani hukumumannya .